oleh

Kabid Humas Polda Banten, Unjuk Rasa Punya Sisi Menarik

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam apel paginya ke personil Bidhumas Polda Banten mengatakan kalau, pengamanan unjuk rasa oleh unsur kepolisian selalu mempunyai sisi menarik untuk diangkat menjadi pemberitaan, apalagi ketika terjadi bentrok, pasti ramai baik di media sosial apalagi di media massa.

Shinto Silitonga menambahkan Humas kepolisian mempunyai tugas untuk mengangkat pemberitaan dan konten di media sosial dari sisi empatik pelayanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa seperti memungut sampah, bernegosiasi dengan massa, membagi masker, sosialisasi untuk disiplin prokes, himbauan untuk tidak anarkis, memadamkan api dari ban yang dibakar massa pendemo dan menarik ban tersebut dari tengah jalan sehingga arus lalu lintas tidak terganggu, termasuk ketika melakukan tindakan tegas terukur saat mengamankan peserta aksi yang melakukan pelanggaran hukum.

Humas kepolisian juga harus berdayakan sebanyak mungkin personel dan sumber daya peralatan yang ada seperti drone dan kamera jarak jauh, yang dapat mengambil gambar parsial tentang aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh peserta aksi seperti ketika melempar batu, mendorong personel pengamanan, menggunakan kekerasan lainnya.

Karena, gambar tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan untuk meminta pertangunggjawaban terhadap yang bersangkutan, juga terhadap koordinator lapangan aksi.

“Sepanjang humas kepolisian mengangkat fakta-fakta yang ada seperti aksi demo tidak ada ijin keramaian karena aturan PPKM, massa aksi menutup jalan, mengganggu ketertiban umum, tidak menjalankan protokol kesehatan, tidak perlu khawatir untuk mengangkat fakta tersebut dalam rilis resmi dan konten-konten di media sosial,” ujarnya.

**Baca juga: Gubernur Banten Kaget, Mantan Sekda Nya Jadi Staf Biasa Di BKD

Kabidhumas Polda Banten menghimbau agar aksi unjuk rasa dapat dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka mum dan mengikuti perkembangan aturan dalam PPKM karena pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam penanganan pandemik Covid-19.

“Tentu saja berdampak hukum sesuai UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email