oleh

Kabid Humas Polda Banten: Tambang Ilegal Bukan Penyebab Banjir dan Longsor di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten, buka disebabkan oleh pertambangan tanpa ijin (Peti). Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy. Menurutnya, penyebab bencana tersebut dikarenakan melupanya hulu Sungai Cibeurang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dan berbatasan langsung ke Kabupaten Lebak.

“Banjir bandang ini bukan Peti ini penyebab utama, tapi memang kapasitas air yang sangat tinggi, hujan yang sangat gede, dari sumber, hulu sungai arah Bogor itu intensitas tinggi itu yang mengakibatkan bencana itu,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (22/01/2020).

Edy mengatakan bahwa hingga saat ini, tim Satgas Peti baru memeriksa 12 saksi. Sebanyak delapan orang dari gurandil dan pengawasnya. Sedangkan empat lainnya dari saksi ahli. Namun para bos atau pemilik tambang tanpa ijin belum ada satupun yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Bahkan saat penelusuran ke sejumlah rumah yang di duga pemilik tambang emas beberapa hari lalu. Para bos tersebut tidak berada dirumahnya. Terlebih, saat pihak kepolisian merazia gulundung atau mesin pengolah biji emas menjadi emas murni, tidak lagi ditemukan adanya aktifitas. Tenda biru itu sudah ditinggalkan pemiliknya.

“(pemilik tambang) ya nanti akan dipanggil, pada saat kemarin dilakukan penyisiran, penertiban itu (gurandil dan bandar emas) tidak ada ditempat. Tentu kan keterangan, informasi yang kita gali dari bawah dulu, dari pekerjanya, dari pengawasnya, dari saksi ahlinya, begitu. Nanti tetap akan diperiksa pengusahanya, pemiliknya, pemodalnya, gitu loh,” terangnya.

Namun Edi belum bisa memastikan secara pasti penyebab bencana alam yang menewaskan sembilan orang dan dua korban lainnya masih dalam status pencarian, di Kabupaten Lebak. Dia mengatakan bahwa kepastian penyebab banjir baru bisa terungkap dalam persidangan dan ada keputusan tetap di pengadilan.

“(Penyebab pasti) ya belum diketahui, karena belum ada penuntutan ke pengadilan, karena masih proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada yang pasti, yang pasti itu di tahap persidangan. Sekarang masih tahap dugaan,” terangnya.

Polres Bogor telah menangkap dua bos emas, sedangkan Polda Banten belum sama sekali menangkap bandarnya. Edy berkilah bahwa pola penanganan dan persoalannya berbeda sehingga tidak bisa disama ratakan.

“Kalau Bogor menangkap ya itu biar, kan punya tanggung jawab masing-masing dengan konstruksi yang berbeda. Enggak ada yang lama, enggak ada kendala. Proses (penyelidikan dan penyidikan) ini kan harus dilewati secara bertahap. Jadi kita hargai, kita tunggu saja prosesnya, prosesnya sedang berjalan,” jelasnya.

Pada Sabtu, 18 Januari 2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo bersama Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wiratno, Wakapolri Gatot Eddy, dan Bupati Bogor Ade Yasin memantau aktivitas tambang ilegal tersebut melalui helikopter. Hasilnya, terpantau ratusan tenda biru yang di duga sebagai tambang emas dan tempat pengolahan batuan emas menjadi emas murni.

**Baca juga: 591 Pejabat di Lingkungan Pemprov Banten Akan Dicopot.

Doni menyoroti pembukaan lahan dan penggunaan air tanah berlebih yang berpotensi merusak ekosistem di kawasan hulu. Selain itu, penggunaan bahan kimia jenis merkuri dalam aktivitas penambangan tersebut juga mencemari lingkungan dan dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada Selasa 07 Desember 2020 lalu Presiden Jokowi meninjau dan memberikan bantuan kepada korban banjir di Kabupaten Lebak. Dia mengatakan bahwa penyebab banjir bandang dan tanah longsor disebabkan oleh perambahan hutan dan pertambangan emas ilegal. Dia pun sudah memerintahkan agar pertambangan tersebut ditutup.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email