oleh

Kabid Aset BPKAD: MCP di Pekarangan SDN Serdang Kulon I Tak Memerlukan Izin Lingkungan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri menjelaskan pendirian tower Micro Cell Pole (MCP) oleh PT Bali Tower Sentra di pekarangan SDN Serdang Kulon I, Panongan, Kabupaten Tangerang tak memerlukan izin lingkungan.

Kata Fahmi, tak memerlukan izin lingkungan dikarenakan bahwa lahan SDN Serdang Kulon I merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bukan berasal dari fasos fasum pengembang atau lainnya.

“Permasalahan izin lingkungan tidak perlu, karena yang dipakai lahan pemerintah, lain hanya bila itu dibangun diatas tanah warga. Namun izin yang lainnya wajib seperti IMB dan lain sesuai regulasi yang ada. Dan semua sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan,” jelas Fahmi kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

Fahmi menerangkan, sudah sejumlah pejabat dipanggil pihak Polresta Tangerang sehubungan aduan masyarakat terkait berdirinya BTS kecil itu. “Tapi sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Fahmi bilang, dirinya merasa ada oknum warga yang tidak senang karena tanahnya tak jadi disewa pihak perusahaan itu dengan alasan terlalu mahal.

“Kalau tidak salah mintanya Rp80 juta per tahun. Sementara, pendirian BTS kecil dilahan pemda sesuai dengan Perda yang ada hanya Rp2,5 juta pertahunnya,” paparnya.

Terpisah, Sumantri, salah seorang warga yang diamnya berdekatan dengan SDN Serdang Kulon I menjelaskan, uang sebesar Rp80 juta itu bukan atas dasar permintaan warga, melainkan pihak perusahaan yang menawarkan.

“Uang sewa Rp80 juta itu pak, bukan kita (warga) yang meminta. Melainkan pihak perusahaan sendiri yang menawarkannya. Jadi apa yang dikatakan pak kabid itu tidak tepat,” tegas Sumantri, Minggu (3/2/2019).

Senada, Sutisna berharap, Pemkab Tangerang dapat membongkar BTS kecil yang berada di pekarangan SDN Serdang Kulon I itu.

“Warga merasa sekolah adalah tempat untuk pendidikan bukan tempat komersil buat kepentingan tertentu. Harus difikirkan juga estetika dan unsur keselamatan murid dan warga lainnya,” jelas Sutisna.

**Baca juga: Hadiri Maulid, Kapolsek Neglasari Ajak Warga Tingkatkan Kamtibmas.

Dihimpun dari berbagai sumber, dalam upaya mendirikan MCP atau BTS kecil itu diharuskan melakukan pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL), izin gangguan lingkungan (HO) serta izin mendirikan bangunan secara resmi dari dinas terkait. (jic)

Print Friendly, PDF & Email