oleh

Kabar Baik ! Pemkot Tangerang Kembali Gulirkan Relaksasi PBB-P2 & BPHTB

image_pdfimage_print

Kabar6- Bergembiralah. Khususnya bagi seluruh wajib pajak diwilayah Kota Tangerang, karena terhitung mulai Senin, 23 Agustus besok program relaksasi PBB-P2 & BPHTB, kembali digulirkan oleh pihak pemerintah setempat, Minggu (22/9/2021).

Program potongan atau keringan pembayaran PBB-P2 & BPHTB kali ini pun telah di tetapkan dan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 64 Tahun 2021.

“Ya, program relaksasi atau keringanan pajak PBB dan BPHTB ini, akan berlangsung sejak 23 Agustus hingga 30 September 2021 mendatang,” ujar Walikota Tangerang, H. Arief R Wismansyah.

Kabar6.com
Kabar Baik ! Pemkot Tangerang Kembali Gulirkan Relaksasi PBB-P2 & BPHTB.(ist)

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, H. Kiki Wibawa menjelaskan, dalam Perwal Nomor 64 Tahun 2021 ini, yakni di Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pemberian pengurangan ketetapan PBB-P2 tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi;

a. Buku 2 sebesar 15 % ( lima belas persen )

b. Buku 3 sebesar 10 % ( sepuluh persen )

c. Buku 4 sebesar 8 % (delapan persen )

d. Buku 5 sebesar 6 % ( enam persen)

“Kemudian disebutkan pemberian pengurangan sebagaimana dapat diberikan sepanjang wajib pajak tidak memiliki piutang 5 (lima) tahun sebelumnya,” terangnya.

**Baca juga: Taman Wisata Banksasuci jadi Sentra Wisata Vaksinasi

Selanjutnya, kata H. Kiki, disebutkan tentang pemberian penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud diberikan kepada wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan Tahun 2020.

Kabar6.com
Kepala Bapenda Kota Tangerang, H. Kiki Wibawa.(ist)

“Semoga program ini dapat bermanfaat, khususnya bagi seluruh wajib pajak yang ada di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email