oleh

Judi Online di Lebak Diungkap Polisi, Bandar-Pemasang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap praktik judi online jenis togel. Tiga pelaku berinisial DJ (35), RH (52) dan LR (63) ditangkap.

“Ya, benar Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel di wilayah Lebak,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Rabu (10/8/2022).

Judi online diungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat soal maraknya praktik tersebut.

“Selanjutnya dapat informasi bahwa di pinggir jalan Kampung Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi bandar. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil diamankan pelaku tersebut.

DJ disebut sudah melakukan perbuatannya selama kurang lebih 6 bulan. Sedangkan RH dan LR merupakan pemasang yang sudah 2 bulan.

“Pelaku DJ melakukan judi togel tersebut menggunakan situs ladang toto 2 yang diakses melalui handphone Samsung miliknya, dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1.000 untuk satu pasang angka kemudian oleh pelaku DJ diinput ke akun ladang toto 2 tersebut,” ungkap Indik.

**Baca juga: Bawaslu Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Lebak

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung, uang tunai Rp70.000, 2 lembar bukti deposit, 2 lembar kertas pasangan angka dan 1 buku tabungan berikut ATM atas nama pelaku DJ.

“Kami imbau masyarakat selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya. Sesuai perintah Kapolda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian,” kata Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email