oleh

Jual Obat Tanpa Izin, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap ZL (21) penjual obat tanpa izin edar di Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam penangkapan terhadap petugas berhasil mengamankan 208 butir obat.

“Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saudara ZL karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering menjual obat,”kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma, Senin (6/1/2020).

Dalam pengungkapan kasus itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 145 butir setelah melakukan penggerebekan.

Lalu obat Tramadol HCl dengan jumlah keseluruhan 29 butir dan obat Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 34 butir dan juga menyita 600 bungkus plastik bening klip kosong, uang hasil penjualan obat sebesar Rp 82.000 serta 1 buah handphone merk Huawei warna Hitam.

**Baca juga: Lumba-lumba Terdampar Ditemukan di pesisir pantai Caringin Pandeglang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZL dikenakan pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email