oleh

Jual Narkoba Pengamen di Serang Dicokok Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengangguran dan pengamen di Kota Serang, Banten, ditangkap polisi karena menjual narkoba. Untuk pelaku AS (21), disita barang bukti berjumlah 138,4 gram ganja. Kemudian tersangka AB (26), disita 4,48 gram sabu.

Pelaku AS ditangkap Selasa malam, 22 November 2022, sekitar pukul 23.40 WIB, dipinggir jalan daerah Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Ganja dipecah menjadi 17 bungkus, yakni 16 bungkus seberat 78,9 gram dan satu bungkus lainnya berukuran 59,4 gram.

**Baca Juga: 25 Mahasiswa Luka-luka akibat Bus Terguling di Leuwidamar Lebak

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Untuk yang ganja, pengakuannya sebelumnya pengamen jalanan. Yang sabu enggak kerja. Hasil jual narkoba untuk kebutuhan sehari-harinya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan, Jumat (25/11/2022).

Kemudian tersangka AB, untuk memenuhi kebutuhan hariannya yang pengangguran, dia nekat menjadi pengedar sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu, 23 November 2022, sekitar pukul 17.13 wib, di kontrakannya di daerah Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Dari tangan AB, polisi menyita 4,48 gram yang akan dipecah menjadi paket kecil berukuran 0,25 gram. Pelaku mendapatkan barang barang itu dari pemasoknya berinisial KK yang berstatus buron.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“AB akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dari KK (DPO), tetapi saudara KK belum memberikan upah tersebut, dikarenakan paketan tersebut belum sempat AB edarkan,” ucapnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email