oleh

Jual Miras, Polisi Gerebek Tukang Jamu di Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang mengamankan ratusan kemasan minuman keras atau miras beragam kemasan. Operasi bersandi cipta kondisi itu mengincar lapak usaha yang ditenggarai bebas memasarkan miras.

“Miras kami amankan dari tukang jamu di Desa Kampung Kelor dan Lebak Wangi,” ungkap Kapolsek Sepatan, I Gusti Muhamad Sugiarto kepada Kabar6.com, Minggu (26/1/2020).

Ia mengamankan berbagai jenis miras berupa 530 bungkus ciu, 21 bir kaleng, dan 29 botol miras jenis anggur putih dan angker bir.

Sugiarto bilang, operasi cipkon untuk memberantas peredaran miras dan obat-obatan keras golongan G yang sering dijual bebas di toko kosmetik.

**Baca juga: Pasca Banjir, Pengunjung Kawasan Wisata Tebing Koja Solear Menurun.

“Kegiatan sebelumnya kami dapatkan obat keras yang dijual tanpa resep dokter, dan semalam kami juga berhasil amankan ratusan miras. Kedepannya kami akan tetap berusaha memberantas obat keras serta miras di wilayah hukum Sepatan juga Septi,” ucapnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email