oleh

JPU Tidak Siap, Tuntutan Bos Kuali Ditunda Pekan Depan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus perbudakan buruh dengan terdakwa Yuki Irawan CS yang rencananya didigelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, berujung ditunda, Kamis (13/2/2014).

Majelis hakim pimpinan Asiadi Sembiring menunda sidang, hingga Rabu 20/2/2014) mendatang, karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Imam Cahyono masih harus menunggu surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mohon maaf yang mulia, pembacaan tuntutan hari ini belum siap. Karena kami belum menerima surat Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejagung,” kata Imam Cahyono dalam persidangan.

Sementara itu, Selamet Yuwono selaku kuasa hukum Yuki Irawan menilai bahwa dala kasus itu pengadilan seolah berada dibawah tekanan JPU.

“Kami berharap hakim bisa objektif. Jangan sampai pengadilan justru kalah karena berada dalam tekanan. Kami juga akan mengungkap semuanya bukti saat pembelaan nanti,” ujarnya di luar persidangan.

Slamet mengklaim, sedianya perkara penyekapan, penyiksaan dan perbudakan buruh yang dilakukan Yuki, tidak memiliki fakta. **Baca juga: Buruh Desak Bos Pabrik Kuali Dihukum Berat.

“Faktanya ajah tidak ada. Bagaimana mau melakukan penyekapan dan penyiksaan, bila pabrik itu sendiri tidak berpagar. Bahkan, seluruh karyawan yang mengaku pernah disiksa, sekarang malah sudah menerima gaji,” ujarnya.(ali)

Print Friendly, PDF & Email