oleh

JPU Dakwa Pemerkosa & Pembunuh Izzun dengan Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Enam terdakwa pembunuh dan pemerkosa Izzun Nahdliyah (24), mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),  didakwa dengan hukuman mati.

Dakwaan itu sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan juga Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Dakwaan tersebut dibacakan langsung dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Hakim dan Hartono, dihadapan Ketua Majelis Hakim Mahri dan empat terdakwa, antara lain, Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Orag bin Sabar.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Norif Suhendar, dan Endang, tidak dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (9/8/2012).

“Atas perbuatan para terdakwa, kami kenakan mereka pasal primer yakni 340, dan pasal subsider 338 dan 285, dengan ancaman hukuman mati,” kata Hartono, anggota JPU, yang sebelumnya menerangkan kronologis kasus pembunuhan Izzun Nahdiyah, yang diotaki Oleng.

Dalam krnologis sendiri, JPU menganggap Oleng menjadi aktor utama pembunuhan dan pelaku penggorokan. Sedangkan lima orang terdakwa lainnya dianggap berperan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut.

“Sholeh yang melakukan penggorokan, sedangkan lima orang lainnya, sebelum membunuh melakukan pemerkosaan dan memegangi kaki serta tangan korban sebelum Oleng menggorok lehernya,” tandasnya.

Mendapatkan dakwaan berlapis, Ketua Hakim Mahri memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pendapat.

Saat itu juga, Oleng yang dianggap melakukan pemerkosaan menolak hal itu. Menurutnya, dia hanya membunuh dan tidak ikut memperkosa. “Maaf yang mulia, saya tidak memperkosa, saya hanya membunuh,” akunya seakan tidak menerima dakwaan JPU.

Mahri pun kemudian menasihati terdakwa. Menurut Mahri nanti akan diberikan waktu pembelaan, yang diminta hakim adalah, para tedakwa baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya untuk menanggapi hal ini dalam bentuk runutan sidang.

“Kalau memang keberatan, nanti kami berikan waktu. Nah, kuasa hukum harap melakukan upaya hukum yang diinginkan terdakwa,” pintanya.

Saat itu juga, Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinand Montororing mengaku akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Yang mulia hakim, saya minta salinan berita acara dakwaan. Sebab, kami ingin mempelajarinya dan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU,” pinta Ferdinand.

Salanjutnya, hakim yang respon atas permintaan kuasa hukum terdakwa meminta kepada JPU agar menyerahkan surat dakwaan dan juga berkas dakwaan kepada kuasa hukum.

Untuk kemudian, diberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk membacakan eksepsinya pada Selasa (14/8) mendatang di PN Tangerang.

“Ya, baik lah. Tolong JPU berikan itu berkas. Sidang kami tutup dan kami lanjutkan pada Selasa, 14 Agustus 2012 mendatang,” tutup Mahri.(Iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email