oleh

JPU Banding Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo Divonis 10 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami ajukan banding,” ungkap Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat, Rabu (16/11/2022).

Kepastian banding, menurutnya, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, yang ditanda tangani oleh Primayuda Yutama, selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup sebagai pelaksana harian Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan. “Dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang
timbul di masyarakat,” jelas Purkon.

Diketahui, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Indra Kenz.

**Baca juga: Korban Indra Kenz Diindikasikan sebagai Pelaku Judi

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terang Primayuda.

Sementara ketua majelis hakim Rakhman Rajagukguk, pada Senin kemarin menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz 10 tahun penjara subsider Rp 5 miliar dan atau pengganti hukuman 10 bulan kurungan penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email