oleh

JPU Ajukan Banding Kasus Korupsi PT ASABRI

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief
dalam Perkara PT ASABRI.

“Atas Putusan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,  Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (06/02/2023).

Lanjut Sumedana, pengajuan banding dilakukan dengan alasan, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa di bawah ketentuan ancaman pidana minimal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.

**Baca Juga: Jokowi Tegaskan Lagi Komitmen Berantas Korupsi

“Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai. Di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai,” ungkap Sumedana.

Sebelumnya, amar putusan terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya, yaitu: menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email