oleh

Joki Penembak Kamerawan TVRI Disidang di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Masih ingat dengan kasus penembakan yang berujung pada tewasnya kamerawan dari stasiun televisi nasional TVRI, Djuli Elfano, pada 17 Maret 2012 lalu?

Ya, hari ini, Selasa (2/10/2012), Hendra Yuda bin Sabar selaku joki dari pelaku penembakan Djuli Elfano menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri (PN) Tangerang.   

Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiyono dan jaksa pendamping dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Widi Wicaksono, mendakwa Hendra Yuda dengan pasal 365 ayat 4 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP, tentang perampasan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Riyadi S tersebut, JPU mengklaim bahwa terdakwa mengambil kendaraan sepeda motor Suzuki Satria B-6481-WEP yang diparkir di garasi rumah Djuli di Perumahan Villa Bintaro, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Peristiwa terjadi ketika korban sedang memperbaiki aki mobil dan hendak keluar rumah. Saat itu, yang diincar terdakwa adalah sepeda motor Satria,” kata Widi.

Namun karena aksinya kepergok, Rudi yang saat sebagai eksekutor langsung menembakan pistol ke arah Djuli, yang berakibat meninggal dunia.

Usai menembak dan gagal mengambil sepeda motor, Rudi langsung menghampiri Yuda yang menunggu lima meter dari rumah korban dan langsung mengajak kabur.

Yuda kemudian kabur ke kampung halamannya di Lampung Timur, hingga akahirnya diringkus polisi. Sementara RUdi hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Lalang)

Print Friendly, PDF & Email