oleh

Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi Belum Kantongi IMB

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan jika pembangunan jembatan penghubung antara Dadap-Pulau Reklamasi hingga saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Mereka (pengembang) belum mengajukan IMB ke Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Yudiana, Kamis (19/7/ 2018).

Yudiana mengatakan sampai saat ini instansi itu belum memproses IMB Jembatan tersebut.

“Meski rekomendasi dari pusat sudah kami dapatkan, namun pengembang belum mengajukan IMB ke Kabupaten Tangerang,” kata Yudiana.

Menurut Yudiana, sebagian tiang pancang dan badan jembatan itu masuk wilayah Kabupaten Tangerang dan harus mendapatkan IMB sebelum membangun.

Pembangunan jembatan penghubung Dadap dengan pulau reklamasi, Jakarta yang saat ini sedang dalam proses pembangunan mendapat protes dari kampung nelayan Dadap.

“Posisi jembatan itu berada persis di muara, akses utama perahu nelayan,” kata Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia.**Baca Juga: Warga Dadap Minta Pembangunan Jembatan Pulau Reklamasi Dihentikan.

Menurutnya jembatan itu dipastikan akan menganggu lalu lintas nelayan dan dikhawatirkan akan berdampak pada mata pencarian nelayan Dadap.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email