oleh

Jelang Ramadhan, MUI Kabupaten Tangerang Minta Pemkab Tutup Tempat Hiburan Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup tempat hiburan malam saat H-7 Ramadhan hingga H+7 Lebaran Idul Fitri.

Permintaan itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Muhammad Ues Nawawi Gofar, usai rapat pengurus MUI Kabupaten Tangerang di Masjid Agung Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa.

Pria yang akrab dipanggil Ues ini yakin Pemkab Tangerang akan merespon baik permintaan tersebut.

“Seperti tahun-tahun yang lalu, Pemkab Tangerang cukup respon terkait dengan kegiatan ibadah umat Islam, karena biasannya Bupati langsung akan memberi aturan-aturan. Kami berharap agar Pemkab Tangerang tetap konsisten memberikan aturan-aturan, untuk menutup tempat hi­buran H-7 sebelum Ramadhan sampai H+7 setelah lebaran, agar kondusifitas pelaksanaan ibadah umat Islam lebih tenang serta lebih tentram,” katanya.

Ues menambahkan, MUI juga mengimbau kepada pemilik rumah makan agar tidak membuka usahanya pada siang hari untuk menghormati masyarakat yang berpuasa.

Untuk mengoptimalkan imbauan itu, lanjut Ues, MUI akan beker­jasama dengan Bupati Tangerang untuk membuat himbauan kepada pemilik rumah makan.**Baca juga: Luas Lahan Menyusut, Petani Kopi Banten Kian Tergerus Perkembangan Jaman.

“Nanti kita akan bekerja sama dengan Pemkab, biasanya lang­sung dengan Pak Bupati untuk membuat imbauan kepada pemilik-pemilik rumah makan,” ujarnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email