oleh

Jelang Pemilu 2024, Ini Informasi Lowongan PPK di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) buka pendaftaran bagi calon panitia pemilihan tingkat kecamatan dan kelurahan untuk pemilihan umum 2024 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan lewat situs resmi https://bit.ly/Pengumumanpendaftaranadhockputangsel.

Tahapan tersebut sesuai dengan surat nomor: 556/PP.04.1-Pu/3674/2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024.

“Jumlah yang dibutukan untuk PPK 5 orang per kecamatan dan PPS 3 orang per kelurahan,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ, Sabtu (19/11/2022).

Dijelaskan, waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20-29 November 2022. Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 18-27 Desember 2022.

Taufik sebutkan persyaratan bagi calon PPK di antaranya tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; berdomisili di wilayah kerja kecamatan; bebas narkoba; tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.

**Baca juga:Sampah Ini Banyak Diangkut saat Operasi Bersih Kali Angke di Tangsel

Persyaratan lainnya, ia lanjutkan, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

” Kemudian juga syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas,” jelas Taufik.

Menurutnya, dokumen persyaratan yang telah didaftarkan secara online dapat diserahkan ke panitia seleksi di kantor KPU Kota Tangsel, Jalan Raya Serpong, Kelurahan/Kecamatan Setu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email