oleh

Jelang Mudik, Masyarakat Dihimbau Cek Kelengkapan SIM

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjelang mudik lebaran 1435 H, masyarakat dihimbau agar lebih teliti dengan kelengkapan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pasalnya, kelengkapan SIM bisa menganggu kenyamanan saat mudik.

Demikian dikatakan Kanit Regident Satlantas Polres Kota Tangerang AKP Dodin Awwaludin, Minggu (20/7/2014). “Jangan sampai berkendara mudik tanpa SIM atau habis masa berlakunya. Karena SIM kadaluarsa sama saja dengan tidak punya SIM,” ujar Dodin.

Dijelaskan Kanit Regident, merujuk Perkap no 9 tahun 2012 Pasal 28 ayat 2 dan 3 menerangkan, pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, wajib mengikuti mekanisme pengujian SIM layaknya pemohon baru.

“Kalau lewat satu hari saja, pemohon perpanjangan SIM akan langsung dikenakan prosedur pemohon normal layaknya SIM baru. Makanya, kami himbau sebelum mudik warga terlebih dulu mengecek kelengkapan SIM nya,” ungkap Dodin. **Baca juga: Petugas Medis dan Kebersihan Dilarang Cuti Lebaran.

Dodin menjelaskan, untuk perpanjangan SIM, pelaksanaannya tetap dilakukan di tempat-tempat memperpanjang SIM. “Perpanjangannya masih seperti biasa. Bisa di Polres Kota Tangerang atau di Satpas Pembantu kami di Cilenggang, Kecamatan Cisauk,” terang Dodin.(agm)

Print Friendly, PDF & Email