1

Jelang Idul Kurban, 130 Warga di Tangsel Ikuti Pelatihan Juleha

Kabar6-Pelatihan tata cara penyembelihan hewan ternak kembali digelar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan membangun profil dalam tata cara penyembelihan hewan kurban halal dari hasil sembelihan terutama secara syar’i Islam.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengapresiasi kegiatan ini menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Ia menekankan pentingnya pemahaman juru sembelih halal (Juleha) yang baik dan benar tentang prinsip-prinsip syariat dalam penyembelihan hewan.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar bimbingan teknis, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta kehalalan daripada hewan yang disembelih,” katanya dikutip Sabtu (8/6/2024).

**Baca Juga: 2.326 Hewan Kurban di Lebak Diperiksa Disnakeswan Jelang Idul Adha

Ia juga berharap adanya kegiatan Bimtek Juleha yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel dapat menunjang dan mendorong suksesnya program sertifikasi halal untuk makanan, minuman dan penyembelihan hewan.

Ketua panitia, KH Bahrudin melaporkan kegiatan Bimtek Juleha angkatan VIII Tahun Anggaran 2024 ini diikuti oleh 130 peserta. Peserta terdiri dari para petugas pemotong hewan.

“Khusunya hewan kurban pada DKM di wilayah Tangsel, komunitas Juru Sembelih Halal, RPH, RPU, dan perorangan,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Umum MUI Tangsel, Abdul Rojak, menyampaikan fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Halal. Pertama, hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.

Kedua, hewan harus dalam keadaan hidup saat akan disembelih. Ketiga, kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Fatwa tersebut juga menetapkan standar penyembelih. Terdapat tiga standar penyembelih yang dipersyaratkan. Pertama, beragama Islam dan telah akil baligh. Kedua, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i. Ketiga, memiliki keahlian dalam penyembelihan,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, fatwa tersebut juga menetapkan standar alat penyembelihan. “Ada dua standar alat penyembelihan. Pertama, alat penyembelihan harus tajam. Kedua, alat penyembelihan bukan kuku, gigi atau taring, dan tulang,” ungkap Abdul Rojak.

KH Hasan Mustofi, narasumber pertama memaparkan yaitu terkait standar proses penyembelihan yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 bagian C. Terdapat lima ketentuan yang ditetapkan oleh MUI.

“Pertama, penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. Kedua, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui saluran makanan, saluran pernafasan atau tenggorokan, serta dua saluran pembuluh darah,” paparnya.

“Ketiga, penyembelihan dilaksanakan dengan sekali sembelih secara cepat. Keempat, memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan,” sambungnya.

KH Hasan Mustofi mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” Sebutnya.

“Maka, MUI Tangsel memandang pentingnya diadakan Bimbingan Teknis Juleha agar banyak masyarakat yang paham teknik penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat,” tambah KH Hasan Mustofi.

Ia berharap ilmu yang didapat dari Bimtek ini dapat disebarluaskan kepada orang lain.

“Agar ilmu menjadi bermanfaat, maka harus dishare dan diamalkan, jangan pelit dengan ilmu, dengan begitu kita menjadi khoirunnaas anfa’uhum linnaas, sebaik-baik manusia yang paling banyak nilai manfaatnya bagi orang lain,” pesannya.

Para peserta juga diperkenalkan pisau sembelih fan pisau jagal kurban oleh Narasumber kedua dari Juleha Tangsel, Vijjai Ramadhan. Mulai dari bahan pembuatan pisau, jenis dan fungsi, hingga cara merawat pisau sembelih dan jagal.

Peserta juga mendapatkan materi praktek tata cara menyimpul tali untuk merebahkan hewan kurban. Satu ekor sapi disiapkan untuk praktek merebahkan, penyembelihan, penyesetan, dan penanganan daging.(Adv)