oleh

JB, Mantan Bupati Lebak Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-JB, Mantan Bupati Lebak, Banten, dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh tim kuasa hukum seseorang warga, Rabu (15/3/2023).

Ketua Umum YLBH Cahaya Krabat Bhinus, H. Rudi Hermanto, SH, mengungkapkan bahwa pelaporan yang bersangkutan itu, adalah terkait kasus dugaan pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana yang terjadi pada April 2021 lalu.

“Ya betul, kami telah mendampingi S (63) warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang melaporkan MJ alias JB mantan Bupati Lebak Provinsi Banten yang diduga telah melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada bulan April 2021.”kata Rudi Hermanto, saat diwawancarai awak media.

Anugrah Ujang, salah satu yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pelaporan itu menceritakan, bahwa kronologi tersebut berawal pada bulan April 2021 lalu.

Saat itu, kata dia, sejumlah warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, dimintai surat tanah oleh seorang RT berinisial J atas perintah Kepala Desa Jayasari berinisial I, dengan alasan akan difoto copy kemudian akan dikembalikan kembali selama 2 hari.

Sehingga, diberikan sertifikat sekitar 15 orang termasuk pelapor. Namun karena setelah 2 hari sertifikat itu tak juga dikembalikan, kemudian pelapor akhirnya mendatangi rumah RT dimaksud, yakni saudara J, tetapi yang bersangkutan mengatakan bila sertifikat dimaksud berada ditangan seorang Jaro (Kepala Desa Jayasari) .

Setelah Jaro (Kepala Desa Jayasari) didatangi, yang bersangkutan mengatakan kalau sertifikat itu, sudah ada ditangan MJ alias JB, yang kita diketahui bersama merupakan mantan Bupati Lebak.

“Sekitar bulan April 2021 tanah yang berlokasi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten tanah milik klien saya dengan warga lainnya sekitar 15 orang dilakukan pengerukan tanah dengan alat berat berupa Kobelco dengan tulisan JB Kobelco.” terangnya, kepada kabar6.com.

**Baca Juga: Wujudkan Kondusifitas, Arief Tekankan Toleransi Antar Umat Beragama

Sementara, S, sang pelapor menjelaskan, bila pohon-pohon yang ada diatas lahan milinya telah ditebang dengan menggunakan gergaji mesin. Padahal, kata dia, tanah tersebut belum pernah dilakukan jual beli kepada pihak manapun hingga sekarang.

“Dan saya merasa dirugikan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). Saya mendatangi SPKT Polda Banten bersama 25 orang warga di dampingi Ketua LBH Chakra Bhinus H.Rudi Hermanto, SH,” tegas S, sebagai pihak pelapor.

Laporan itu resmi diterima, dengan nomor laporan LP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tanggal 14 Maret 2023.

Pemberitaan ini belum dikonfirmasikan kepada pihak terlapor, karena akses komunikasi yang terbatas.

Kabar6.com masih terus berupaya mengejar konfirmasi itu, melalui running pemberitaan selanjutnya. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email