oleh

Jawaban Pemkot Tangerang Ditolak PT BSP

image_pdfimage_print

Kabar6-Gugatan PT. Billy Sinar Pratama (BSP) terkait pembongkaran papan reklame secara paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, terus berlanjut.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (1/10/2013), PT BSP menolak pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Busteri, kuasa hukum penggugat PT  BSP, Sabeni menyatakan menolak isi replik Pemkot Tangerang karena telah menggunakan Permen PU tahun 2010.

Menurut Sabeni, kliennya PT BSP telah melakukan perpanjangan ijin pada tahun 2011. Dan, itu sudah diberikan ijin bahkan serah terima tanah pun dilayani. Artinya, disini ada Kontribusi.

“Permen PU tahun 2010 yang selalu jadi masalah. Makanya biar majelis hakim saja yang mempertimbangkan, bahwa pembongkaran itu sesuai Permen PU atau tidak,” ujar Sabeni.

“Klien kami sudah membayar kewajibannya, seperti membayar pajak sebesar Rp. 35 juta dan pajak tanah sebesar 675 ribu. Kami punya buktinya. Seharusnya, ada pemberitahuan dalu tentang Permen PU tahun 2010 jika tidak bisa diperpanjang,” katanya.

Sementara, Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati meminta majelis hakim memberikan waktu sampai tanggal 10 Oktober, agar pihaknya bisa mempelajari terlebih dahulu isi jawaban yang dilayangkan pihgak penggugat.

“Tanggal 10 Kami siap. Tetap pada prinsipnya bahwa Pemkot Tangerang sudah melakukan sesuai prosedur dan ada payung hukumnya. Saya juga yakin sepenuhnya majelis hakim akan selalu objektif,” ujarnya.

Diketahui, Pemkot Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT BSP karena diduga telah merobohkan plang reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Penggugat merasa dirugikan, karena reklame billboard miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 lalu.

Akibat pembongkaran sepihak itu, penggugat mengklaim telah merugi secara materiil sebesar Rp 400 juta dan merugi secara immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Sedianya, papan billboard milik PT BSP sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang.

Pada awal tahun 2011 lalu, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski sudah melayangkan surat perpanjangan tertulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir hal itu berlatarbelakang persaingan bisnis.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email