oleh

Jasa Raharja

image_pdfimage_print
Zul Fauzi Lubis.(ist)

Menteri Keuangan sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas 13 Februari 2017 lalu, seperti dilansir laman Setkab, Jumat (17/2/2017).

Dalam PMK yang baru, antara lain yang dikoreksi adalah soal santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang meninggal dunia.

Dalam PMK Nomor 36/PMK.010/2008, ditentukan nilainya Rp25 juta, sedang dalam PMK yang baru ini menjadi Rp50 juta dan mulai berlaku 1 Juni 2017.

Naiknya nomimal santuan tersebut memang belum mampu membuatku harus bilang ‘waaoww.. gitu’, karena aku secara pribadi masih tetap menyimpan rasa ‘tidak enak’ bila teringat soal nominal santunan laka lantas di negeriku, terutama bila bertemu rekan sejawat sesama wartawan, baik dari Singapura atau Malaysia.

Apalagi soal ini sudah pernah kami perbincangkan di sebuah cafe di Orchard Road, Singapura beberapa waktu lalu. Rasanya terngiang terus di telingaku, “satu nyawa di Singapura setara dengan 136 nyawa di Indonesia”.

Karena satunan warga yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat laka lantas di negeri singa itu nilainya Rp3,4 Miliar, sementara di Malaysia santunannya Rp3,1 miliar.

Tapi bagaimanapun, dengan perubahan PMK ini, minimal sudah ada niat baik pemerintah untuk memperbaiki, meski tetap belum seperti yang diharapkan.

Dan, sederet keluhan-keluhan dalam proses klaimnya juga diharapkan ikut diperbaharui, bisa lebih simple dan lebih mudah.

Ketika iseng-iseng membaca berita terkait Jasa Raharja, ada salah satu berita menulis begini: Jasa Raharja Kabupaten Tangerang mengklaim setiap bulannya mengelontorkan anggaran sebesar RP. 1,5 miliar  untuk para korban kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).

Hal ini disampaikan Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Tangerang Taufik. Ia mengatakan dana miliaran tersebut digelontorkan sebagai bentuk dari klaim asuransi para korban.

“Dalam sebulan, dana yang dikucurkan bisa mencapai Rp1,5 Miliar,” kata Taufik, Kamis (2/3/2017).

Tetapi, baik korban maupun keluarga, banyak yang tidak paham bagaimana mengurus persyaratan asuransi. Sehingga klaim asuransi dari para korban menjadi tersendat.

Membaca itu, dalam pikiranku, cckk..ccckk.ccckkk.. serem juga ya, segitu banyak nyawa korban lakalantas yang terenggut di daerah ini, dan petugas Jasa Rahaja-nya hebat banget meresponnya, karena uang segitu itu setara dengan 60 nyawa melayang tiap bulan (60 x Rp25 juta), atau ada 150 orang luka-luka, karena biaya perawatan luka-luka hanya mendapat santuan maksimal Rp10 juta (150x Rp.10 juta), atau kombinasi antara kedua (meninggal 30 luka-luka 75).

Untuk mendapatkan jawaban yang benar-benar akurat, apa iya di Kabupaten Tangerang seserem itu, memang perlu mencermati grafik dan statistik angka laka lantas yang sesungguh di kepolisian, dan menyusuri berapa jumlah korban laka yang mengajukan klaim, berapa yang berhasil mendapat santunan, disamping menelusuri ahli waris korban yang tidak mengajukan klaim santunan sama sekali.

Sebab di banyak daerah, termasuk Jabodetabek, cukup banyak ditemui keluarga korban yang tidak tahu menahu soal santunan laka lantas, apalagi cara memprosesnya.Hal itu bisa jadi karena wawasannya kebetulan kurang memadai, disamping prosedurnya yang mereka anggap ruwet.**Baca juga: Jasa Raharja: Sebulan, Rp1,5 M Bagi Korban Kecelakaan.

Dan yang terbanyak terjadi di Jabodetabek, korban bekerja di wilayah ini, sepeda motor yang dikendarainya saat terjadi laka berplat nopol kampung halaman si korban, begitu juga KTP dan SIM nya, dan si korban juga dibawa langsung untuk dimakamkan di kampungnya usai laka.**Baca juga: Kasus Kecelakaan di Tangerang Turun, Tapi Angka Kematian Meningkat.

Jadi menarik memang untuk dicermati lebih serius bagaimana proses aliran dana satunan laka lantas kepada ahli waris korban, terlebih lagi bila nanti nominalnnya akan dinaikkan 100 persen pada Juni 2017 mendatang.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

Print Friendly, PDF & Email