oleh

Jasa Raharja Tidak Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan di Cipondoh

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak keluarga korban kecelakaan maut di Cipondoh, Minggu (25/11/2018) lalu masih menunggu kejelasan jaminan pengobatan para korban.

Pasalnya, orang tua dari Raka Al Harist (14), Arief Ramdhani (37) mengatakan jaminan biaya pengobatan anaknya yang masih dirawat di RS Sari Asih Ciledug masih belum menemukan titik terang.

“Kemarin waktu saya masukin anak saya dan pas saya tanya biaya gimana? Pihak rumah sakit bilang tenang saja nanti ada Jasa Raharja,” tutur Arief saat ditemui di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/11/2018).

Raka sendiri hingga saat ini masih dalam perawatan intensif RS Sari Asih Ciledug lantaran mengalami retak tulang lengan kanan kiri, retak tulang pipi dan robek di kepala.

Sedangkan, Direktur Rumah Sakit Sari Asih Ni’matullah Mansur mengatakan, biaya korban yang menjalani perawatan di tempatnya ditanggung oleh Jasa Raharja.

Ia melanjutkan, asuransi dari Jasa Raharja memiliki batas sebesar Rp20 juta dan bila lebih dari itu akan ditanggung oleh BPJS.

“Sesuai dengan peraturan karena ini kecelakaan, ini dijamin Jasa Raharja. Ada batasnya, kalau lebih dari RP20 juta, bisa ditambahkan oleh BPJS,” terang Ni’matullah di RS Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang.

Namun, Jasa Raharja sebagai pemberi perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas mengaku tidak menanggung biaya perawatan.

Penanggungjawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Kerja Tangerang Raya, Taufik Abdul Aziz mengatakan, kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang digunakan para santri tidak sesuai peruntukannya.

“Para santri tersebut tidak ter-cover Jasa Raharja,” kata Taufik melalui pesan singkat.

Taufik melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan Unit Kecelakaan Polres Metro Tangerang Kota, kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal sehingga, pihaknya tidak dapat menanggung biaya perawatan korban.

“Biaya perawatan korban akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Itu pun jika para korban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelas dia.

Taufik melanjutkan, asuransi Jasa Raharja bisa diklaim korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas atau kendaraan yang sesuai peruntukannya.**Baca juga: Santri Korban Kecelakaan Dimakamkan di TPU Wakaf Gang Asem.

Seperti kecelakan bus yang mengangkut penumpang atau pun kereta. Namun, kata dia, ke-23 santri itu tidak menggunakan alat angkutan sesuai dengan fungsinya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email