oleh

Jaringan Narkotika Malaysia Ditangkap, Sabu Senilai Rp. 6,9 M Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi penyelundupan narkotika kembali digagalkan aparat gabungan dari Bea dan Cukai Bandara Seoekarno Hatta dan Badan Narkotik Nasional (BNN). Dari tangan kelompok ini, petugas menyita sebanyak 5.162 gram shabu kualitas kelas wahid senilai Rp.6,9 miliar lebih.

Tertangkapnya bandar shabu jaringan Malaysia berinisial KW (46) ini berawal dari tertangkapnya kurir sabu jaringan Malaysia berinisial M (30), di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Selasa (11/9/2012).

“M kami ringkus sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia QZ 7785, tujuan Changi-Jakarta. Dari dinding kopernya kami dapati kristal sabu bening seberat 5.162,” ujar Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH), Kamis (13/9/2012).

Menurut Oza, modus yang digunakan kurir shabu milik bandar Malaysia ini merupakan modus lama. Yakni, pelaku menyembunyikan shabu tersebut di dalam dinding koper.

“Setelah memastikan hasil pemeriksaan laboratorium balai pengujian dan identifikasi barang, diketahui kristal bening tersebut merupakan narkotika golongan I jenis shabu, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Oza.

Dari pengembangan yang dilakukan Tim pengawasan dan pelayanan Bea Cukai bersama dengan BNN kemudian pihaknya pun berhasil menangkap KW (46) Malaysia dikawasan jalan Jaksa Jakarta.

“Penangkapan ini merupakan penangkapan narkotika golongan I jenis heroin terbesar yang pernah dilakukan oleh balai pengujian dan identifikasi barang Ditjen Bea Cukai tahun ini,” terangnya.

Atas perbuiatannya, para tersangka dijerat sanksi sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika masuk kategori Narkotika golongan I, pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun beserta denda Rp10 miliar.

Sekedar informasi, sejak 1 Januari hingga 13 September tahun 2012 ini, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah menegah upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika yang coba dimasukkan melalui jalur udara.

Total semua narkotika tersebut jika dirupiahkan sudah mencapai Rp31,1 miliar lebih. Dengan estimasi barang mencapai 16.868,5 gram narkotika jenis, shabu, ketamin, levometrofan, kokain, mariyuana dan heroin. Sedangkan sisanya total sebanyak 341 butir narkotika jenis lain, berupa happy five dan ekstasi.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email