oleh

Janjikan Korban Jadi Interpol, 2 Anggota TFII Dibekuk Polsek Rangkasbitung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Sektor) Rangkasbitung mengamankan dua anggota Task Force Internasional Indonesia (TFII), Kusno dan Bachtiar yang mengaku berpangkat letnan dua dan mayor.

Diketahui, pelatihan TFII di Cianjur tepatnya di wilayah Pacet dihentikan oleh pihak kepolisian dan TNI setempat. Aktivitas itu dihentikan karena diduga tak berizin.

“Berawal dari penggerebekan terhadap satu tempat yang diduga tempat pelatihan interpol,” kata Kapolsek Rangkasbitung, AKP Ugum Taryana kepada wartawan, Jumat (29/11/2018).

Dari penggerebekan tersebut ada 40 orang yang mengikuti pelatihan, salah satunya MCF (18) warga Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Informasi yang didapat, selain MCF ada tiga warga Banten lainnya yang juga mengikuti pelatihan tersebut.

“Modusnya dirayu direkrut untuk jadi anggota interpol yang akan ditempatkan di Istana Negara dengan gaji Rp6 juta per bulan,” ujar Ugum.**Baca Juga: Marak Transaksi Mencurigakan, Banten Masuk Zona Merah TPPU.

Untuk mengikuti pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan seragam, korban diharuskan membayar Rp10 juta.

“Sempat mengikuti pelatihan tapi orangtua korban curiga sekelas interpol kok latihannya di Cianjur tepatnya di Kecamatan Pacet. Uang baru ditransfer Rp5 juta,” jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email