oleh

Jangan Sembarangan! Pemerintahan Texas Akan Denda Rp1,3 Juta Orang yang Ketahuan Masturbasi

image_pdfimage_print
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Meskipun melakukan masturbasi bukanlah perbuatan yang dilarang, kabarnya akan ada peraturan tentang hal tersebut. Pemerintahan Texas melalui anggota parlemen Jessica Farrar, tengah mengajukan peraturan bahwa pria yang ketahuan melakukan masturbasi, akan didenda sebesar Rp1,3 juta.

Denda serupa juga akan dikenakan pada pria yang tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk melakukan vasektomi, kolonoskopi, atau untuk mendapatkan resep viagra.

Undang-undang tersebut, dikutip dari Sooperboy, diajukan kepada Departemen Pelayanan Kesehatan Negara, dan diberi judul “A Man’s Right to Know”. Dibuat sebagai pelengkap undang-undang terdahulu yang mengharuskan seorang wanita memiliki sonogram dan mendengar penjelasan rinci tentang janin sebelum melakukan aborsi, atau dikenal sebagai hukum “A Woman’s Right to Know.”

Rancangan undang-undang Farrar tersebut, melansir dari Dallas News, akan menghukum emisi keluarnya sperma di luar Miss V atau fasilitas medis. Hal ini juga merupakan tindakan preventif agar tidak terjadi “tindakan terhadap janin” yang gagal untuk melestarikan “kesucian hidup.”

Uang hasil denda yang dikumpulkan di bawah peraturan tersebut akan disalurkan ke Departemen Keluarga dan Layanan Perlindungan untuk perawatan anak-anak. ** Baca juga: Wanita & Hewan Betina di Larang Ke Gunung Athos

Pria yang akan melakukan vasektomi, kolonoskopi atau resep viagra pertama menjalani pemeriksaan digital dan magnetic resonance imaging atau MRI dari rektum. Setelah ujian, mereka harus menunggu setidaknya 24 jam sebelum bisa mendapatkan prosedur atau resep viagra yang diinginkan.

Hal ini serupa dengan ketentuan ini A Woman’s Right to Know yang disahkan pada 2011 silam dalam hukum Texas, di mana wanita membutuhkan dua perjalanan ke klinik untuk melakukan aborsi.

RUU ini juga menyerukan negara untuk memasukkan informasi medis yang akurat dan objektif dalam buku untuk pria.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email