oleh

Jangan Main-main! Dubai Punya Enam Aturan Ketat yang Jika Dilanggar Berakibat Denda Atau Deportasi untuk Turis

image_pdfimage_print

Kabar6-Setiap negara tentu saja memiliki peraturan atau undang-undang yang harus dipatuhi, baik oleh warga negaranya maupun pendatang atau turis yang sedang berkunjung untuk liburan.

Sama halnya, Dubai (Uni Emirat Arab-UEA) pun mempunyai sejumlah larangan, yang sebagian terdengar tak biasa di negara kita. Melansir cnbcindonesia, ini enam aturan ketat yang ada di Dubai:

1. Makan dan minum di transportasi publik
Aturan ini berlaku tidak hanya bagi turis, tapi juga seluruh penduduk UEA. Makan dan minum dilarang di semua transportasi umum dan stasiunnya, mulai dari metro, bus, hingga penyeberangan pejalan kaki. Apabila tertangkap makan dan minum, Anda bisa didenda sekira Rp400 ribu.

2. Memakai VPN
Sesuai undang-undang kejahatan siber UEA, pengguna VPN dapat dikenakan denda berkisar antara Rp1,9 miliar hingga Rp7,6 miliar jika menggunakan alamat IP palsu atau alamat pihak ketiga untuk tujuan melakukan kejahatan.

Jadi, apabila Anda memakai VPN untuk mencoba mengakses situs yang dibatasi atau diblokir, atau mengunduh materi berhak cipta, siap-siap kena denda yang besar.

4. Mencuci mobil sembarangan
Anda dilarang mencuci mobil di area pemukiman atau mempekerjakan buruh untuk mencuci mobil. Pencucian mobil ‘gaya bebas’ seperti ini dianggap mendistorsi citra kota Dubai yang indah serta berbahaya bagi lingkungan, karena air kotor mencemari jalan dan selokan. Jadi, Anda harus membawa mobil ke tempat fasilitas cuci mobil yang layak.

5. Memotret tanpa izin
Ini adalah pelanggaran yang sangat serius. UEA sangat ketat dalam menjaga privasi individu dan mengambil gambar seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka dianggap pelanggaran serius.

Jangan coba-coba memposting gambar-gambar ini di platform media sosial. Menurut undang-undang kejahatan dunia maya, Anda dapat didenda hingga Rp1,9 miliar dan dipenjara selama enam bulan karena pelanggaran tersebut, meskipun dalam praktiknya hukumannya jauh lebih keras, dengan sejumlah turis bahkan telah dideportasi.

6. Menyebarkan rumor
Ini mungkin pelanggaran paling ambigu dalam daftar larangan yang bisa bikin turis didenda atau dipenjara. Di UEA, apa pun yang ditafsirkan sebagai rumor dapat dihukum. UEA memiliki undang-undang yang sangat ketat tentang penyebaran berita online.

Bergosip, terutama di media sosial, dapat mengakibatkan hukuman penjara tiga tahun dan denda hingga satu juta dirham. Undang-undang yang berlaku di negara ini dapat menindak siapa saja yang ‘merusak perdamaian sosial dan ketertiban umum’ dan menimbulkan ancaman bagi ‘perdamaian nasional’.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email