Jandi: Capaian Pajak Hotel di Kabupaten Tangerang Tidak Rasional
Pasalnya, Jandi menilai bahwa target PAD Kabupaten Tangerang tahun 2014 yang dirilis Dispenda diduga manipulative dan jauh dari angka rasional capaian sesungguhnya.
“Data yang dirilis tidak sesui. Dalam target APBD Pemkab Tangerang tahun 2014, pajak hotel terindikasi tidak rasional,” ujar Jandi, Rabu (4/6/2014).
Dimana, katanya, ditargetkan capaian sebesar Rp 7.000.000.000 untuk 10 wajib pajak, namun hasil yang terealisasi cuma Rp. 63.636.364 yang dibayarkan pihak hotel pada pemerintah.
Jandi menjelaskan, berdasarkan Perda No 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Pemda Kabupaten Tangerang, pasal 9 Tarip Pajak Hotel 10 persen dari omzet perbulan.
Poin ini, menurut Jandi, mengundang banyak pertanyaan. Apakah data wajib pajak hotel Hanya 10 dan ada berapa kamar setiap wajib pajak hotel, serta ada berapa varian tarip hotel setiap kamarnya.
Jandi mencontohkan, bila tarif Hotel Arya Duta kelas Deluxe perkamar dan perhari Rp. 800 ribu, Rp. 950 ribu dan Rp. 1,6 juta, dengan jumlah kamar masing-masing 50 kamar dengan jumlah hari perbulan 20 hari. Maka total omset hotel perbulan Rp. 3,350 miliar X tax 10 persen, maka dari satu lokasi hotel ini saja pemasukan Negara seharusnya senilai Rp. 335 juta.
“Kalau capaian lima terilyun yang di gadang-gadang Bupati Tangerang, sesuangguhnya akan lebih cepat terealisasi bila mana para anak buahnya memberikan laporan riil atau nyata sesuai data di lapangan,” ujarnya, Rabu (4/6/2014). **Baca juga: Arsyid Optimis PAD Kabupaten Tangerang 2014 Over Target.
Jandi dengan tegas menyatakan mendukung upaya Bupati Tangerang untuk mendongkrak PAD. Namun demikian, Jandi juga menduga masiha da data wajib pajak yang dimanipulasi oknum pegawai.(rani)