oleh

Janda Anak Dua Edarkan Narkoba, Transaksi di Gerbang Tol Cikande

image_pdfimage_print

Kabar6-LN (39) pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten, Selasa (22/9/2020).

Penangkapan LN ini merupakan pengembangan kasus dari dua pengedar yang ditangkap lebih awal, TJ (43) dan AY (40) pekerja swasta yang bertransaksi sabu seberat  1,71 gram di Gerbang Tol (GT) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

“Kita tangkap hari Selasa kemarin (22 September 2020) sekitar pukul 01.30 WIB. Dia (LN) ini kita anggap bandar,” kata Kapolres Serang Kabupaten (Serkab), AKBP Mariyono, dikantornya, Kamis (24/09/2020).

Kedua pelaku, TJ dan AY kemudian menunjukkan bandarnya yang ternyata LN, seorang janda beranak dua. Para pelaku merupakan warga Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

“Paginya tim kami langsung ke Tambora. TJ dan AY ditangkap, dapat barang dari LN, kemudian kami grebek rumahnya,” terangnya.

Dari kediaman LN, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 215 gram, 58 butir ekstasi, dan happy five 77 butir. Nyatanya, LN mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar bernama Malibu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Pihak kepolisian menjelaskan kalau satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka dari 215 gram sabu, bisa digunakan lebih dari seribu orang. Akibat perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal berbeda, sesuai dengan perbuatannya.

AY dan TJ dikenakan pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian LN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

**Baca juga: Bawaslu Pelototi Netralitas ASN di Pilkada Serentak di Banten.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan atau maksimal seumur hidup. Atau pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara atau denda Rp 800 juta,” tegasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email