oleh

Jambret Ibu-ibu, Dua Pria Ini Disergap Polsek Pasar Kemis

image_pdfimage_print
Penampakan sosok dua jambret yang ditangkap polisi.(agm)

Kabar6-Aparat Polsek Pasar Kemis meringkus komplotan pelaku street crime yang kerap beraksi diwilayahnya. Kedua pelaku kejahatan jenis penjambretan yang diringkus adalah MK (31) dan MS (22).

Keduanya disergap usai beraksi menjambret tas milik Siti Salah (50), di depan Alfamart Sindang Sari 1, Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, penyergapan keduanya dilakukan mengacu dari laporan Siti Salah, usai kejadian.**Baca juga: Bos Pabrik Kayu Aniaya Buruhnya di Balaraja.
 
“Korban dan temannya yang berboncengan dengan sepeda motor, dipepet pelaku yang langsung merampas tas dari tangan korban. Selanjutnya pelaku kabur, dan korban buru-buru melaporkan kepada kami,” ujar Kapolsek, Selasa (4/10/2016).**Baca juga: Ratu Tatu Mundur Dari Ketua Pemenangan WH-Andika.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dan, tak lama kedua pelaku berhasil diringkus, lengkap dengan barang bukti tas yang didalamnya berisi kartu ATM dan sebuah handphone BlackBerry.**Baca juga: Polisi Gerebek Rumah “Kosmetik Ilegal” di Tangerang.

“Kini kedua pelaku masih kami periksa intensif di Mapolsek. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek lagi.(shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email