oleh

Jambret Handpohone, Koncot Disergap Polsek Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ilmatullah Alias Koncot (21), harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ya, itu karena Koncot yang tinggal di Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang itu nekat melakukan penjambretan terhadap Haryanto, warga Sepatan.

Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moh Sugiarto pada Minggu (3/3/2019) mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Kamis (28/2/2019) lalu, sekira jam 20.00 WIB.

Saat itu Korban bernama Haryanto dan para saksi sedang nongkrong, pada saat itu lah datang dua orang pelaku menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Reskrim dipimpin Kanit Iptu Haerul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, team langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekira pukul 02.30 WIB, dari hasil informasi korban dapat kita tangkap dengan barang bukti sebuah handphone merk Oppo dan sepeda motor yang di gunakan dalam melakukan aksi kejahatan,” paparnya.

Dalam melakukan aksi pelaku mengaku bersama seorang temannya yang masih buron (DPO) namun identitasnya sudah di kantongi oleh team.**Baca juga: Pidato AHY Ditanggapi Positif Cawapres Nomor Urut Satu.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.(jic)

Print Friendly, PDF & Email