oleh

Jambret Desak Kejari Tangerang Usut Dugaan Korupsi di Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah orang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (Jambret) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).

Aksi massa itu guna mendesak Kejari Tangerang secara lisan dan tulisan segera mengusut dugaan pelanggaran dalam proses percetakan surat suara di Pilkada Kota Tangerang 2013.

Desakan itu sesuai dengan Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2013 Kepala Kejari melalui Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam Perpres No. 55 Tahun 2012.

Dalam orasinya, massa mengklaim bahwa keputusan KPU Provinsi Banten nomor 67/KPTS/KPU Kota Tangerang/015.436421/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dari 3 pasangan menjadi 5 pasangan calon, serta menunjuk langsung PT. Trisakti Mustika Graphika (TMG) untuk melakukan cetak ulang surat suara melanggar aturan.

“Kami minta Kajari beserta aparat hukum yang ada segera mengambil tindakan dan memeriksa, ketua dan anggotaa KPU Banten, pejabat Sekretariat KPU Kota Tangerang, Ketua dan anggota Panwaslu Kota Tangerang serta pimpinan PT. TMG.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Burhanuddin yang menerima aksi Jambret menyatakan bahwa pihaknya segera mengkordinasikan tuntutan Jambret klepada pimpin an di Kejari Tangerang.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email