oleh

Jamaah Haji Wafat, Ahli Waris Dapat Santunan Rp.33 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Ahli waris jamaah haji yang wafat selama di Arab Saudi akan mendapatkan dana santunan asuransi dari Pemerintah Indonesia. Seluruh jamaah haji Indonesia telah diasuransikan.

Sekretaris Daerah Kerja Makkah, Muhammad Khanif, mengatakan, ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji akan mendapat dana santunan dari asuransi sebesar Rp 33 juta rupiah.

‘‘Sedangkan, untuk ahli waris jamaah haji yang wafat akibat kecelakaan selama di Arab Saudi akan mendapat santunan sebesar Rp 66 juta,’‘ ujar Muhammad Hanif kepada MCH Senin (5/11) malam.

Selain itu, kata dia, jamaah yang mengalami kecelakaan saat berada di Arab Saudi juga akan mendapatkan asuransi sesuai dengan jenis kecelakaan yang dialaminya.

‘‘Pencairan asuransi bisa diurus di Indonesia,’‘ ungkap Khanif. Ahli waris jamaah haji yang wafat, kata dia, akan mendapat surat keterangan kematian (SKK) dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Menurut dia, SKK bisa dibawa oleh ketua kloter atau diserahkan melalui Kementerian Agama. ‘‘Setelah mendapat SKK, ahli waris membuat surat keterangan ahli waris dan bisa mengajukan klaim ke kantor asuransi yang memenangkan tender.’‘

Khanif menjamin proses pengurusan asuransi tak akan sulit, selama persyaratan dipenuhi. ‘‘Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka dana santunan akan segera cair,’‘ kata dia. Selam ini, tutur Khanif, tak pernah ada keluhan dari ahli waris yang anggota keluarganya wafat.

Untuk jamaah yang wafat di atas pesawat, kata Khanif, akan mendapat dana santunan dari maskapai yang menerbangkannya. ‘‘Jika wafat saat menumpang pesawat Garuda akan mendapat santunan sebesar Rp 100 juta. Sedangkan, yang menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines sebesar 10 ribu dolar AS.(Sumber:Kementerian Agama RI)‘

Print Friendly, PDF & Email