oleh

Jam Segini Rawan Aksi Geng Motor di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Wilayah di Kabupaten Tangerang kini rawan aksi geng motor. Polisi telah berhasil meringkus 28 orang yang ditangkap dari tiga lokasi kecamatan.

“Mereka jelas menjalankan aksi jam 22.00 sampai pagi. Mereka melakukan janji melalui media sosial untuk melakukan tauran,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin, (10/1/2022).

Zain menerangkan, 11 orang tersangka ditangkap dari Polsek Panongan, satu orang ditetapkan tersangka oleh Polsek Cikupa, empat orang tersangka diringkus Polsek Balaraja.

**Baca juga: Ini Tiga Wilayah di Kabupaten Tangerang Rawan Geng Motor

“Dari 28 orang di amankan kita tetapkan 16 orang tersangka, kemudian barang bukti yang diamankann 4 celurit, 2 golok, 7 unit kendaraan motor, 5 unit handpone, dah satu bahu bom molotov,” terangnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara atau 8 tahun penjara.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email