Aturan ini, diberlakukan guna menghindari kemacetan panjang selama musim libur sekolah, Natal dan Tahun Baru 2016.
Selama musim liburan tersebut, jumlah wisatawan yang hendak menghabiskan liburan akhir tahunnya di Wisata Pantai Anyer dan sekitarnya diprediksi bakal membludak.
Begitu pula masyarakat yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Merak untuk merayakan malam pergantian tahun di kampung halaman.
“Saat arus mudik dan arus balik, angkutan barang berat, kontainer, tidak beroperasional. Kecuali kendaraan pengangkut BBM dan sembako,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono, saat meninjau posko terpadu di titik nol kilometer Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (26/12/2015).
Menurut Kakorlantas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan terkait larangan melintas bagi kendaraan ekspedisi tersebut.
“Kita sudah mengirikan surat ke mentri perhubungan, dan pak mentri (Ignasius Jonan) menyetujui kendaraan berat dilarang melintas sementara,” ujarnya.
Jika masih ada yang melanggar, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberikan sanksi tegas kepada para supir dan perusahaan. ** Baca juga: Lelucon Granat Bikin Heboh Lion Air di Bandara Soetta
“Dari ukurannya maupun manuvernya sangat mengganggu laju kendaraan lainnya, terutama kendaraan pribadi,” katanya.(sus)