oleh

Jalan Nasional di Kota Cilegon Ditutup Selama PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama PPKM Darurat, yang berakhir di tanggal 20 Juli 2021, ruas jalan nasional di Kota Cilegon, Banten, ditutup sejak pukul 20.00 wib hingga 24.00 wih. Penutupan dilakukan mulai dari perempatan PCI atau dekat Gerbang Tol (GT) Cilegon Barat hingga land mark atau Simpang Tiga Cilegon.

“Kenapa sampai pukul 24.00 WIB, harapannya sudah tidak ada aktivitas. Harusnya jam 20.00 WIB, aktivitas tidak ada lagi. Tidak ada lagi yang makan dan berkerumun,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo, Senin (05/07/2021).

Penutupan dilakukan lantaran masih ada masyarakat yang beraktifitas di pusat Kota Cilegon, yang menyebabkan kerumunan dan rentan penularan virus covid-19. Dimana, pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan laju penularannya.

“Ini upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Walupun sudah ada instruksi Presiden, Kemendagri dan juga Keputusan Walikota Cilegon, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar. Padahal sudah ada aturannya, kalau ingin makan di tempat makan harus take away. Kemarin banyak yang belum sadar,” terangnya.

Ia menyatakan, meski dilakukan penutupan namun ada beberapa aktivitas yang dikecualikan. Warga yang sakit hendak ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya serta ke apotik di jalan protokol, dibolehkan.

Untuk diketahui, aturan tentang PPKM Darurat tingkat Kota Cilegon dikeluarkan dalam Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.157-BPBD/ 2021. Dalam aturan tersebut, beberapa kegiatan dibatasi.

Diantaranya, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya ditutup untuk sementara. Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan ditiadakan. Aktivitas operasional seperti pusat perbelanjaan/mal, pasar budaya dan Car Free Day sementara dihentikan.

Untuk jam operasional supermarket dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Operasional pasar tradisional dibatasi
mulai pukul 05.00 WIB sampai 15.00 WIB. Untuk jam operasi restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan sejenis dibatasi mulai 10.00 WIB sampai 19.00 WIB.

**Baca juga: Ini Peraturan Menyeberang di Pelabuhan Merak Selama PPKM Darurat

“Yang boleh hanya dua, pertama apotik dan yang sakit. Kita ingin merubah mindset dahulu, karena ini kan PPKM darurat. Tentu ada pro kontrak. Mestinya masyarakat di rumah, jangan keluar. Karena ini sudah darurat,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email