oleh

Jaksa Reka Ulang Tragedi Penginjakan Al Quran Dihadapan FPI

image_pdfimage_print

Kabar6-Ormas Front Pembela Islam (FPI) meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan mahasiswa UIN, Izzun Nahdiyahn, Selasa (11/12/2012).

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim menyempatkan waktu untuk mereka ulang bagaimana terdakwa menginjak Al quran yang ada dihadapan meja hakim. Reka ulang ini dilakukan JPU dihadapan Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Habib Muhammad Rizieq dan Sekjen FPI, H Uwan.

Pantauan langsung di pengadilan, JPU memperagakan bagaimana terdakwa M Soleh alias Oleng mengambil Al quran yang ada disisi kiri meja hakim, lalu terdakwa membanting dan menginjaknya (Tidak diperagakan JPU).

Usai melakukan reka ulang yang juga didampingi pihak keamanan, FPI dipersilahkan kembali kebangku ruang sidang. Hingga saat ini, sidang dengan agenda pembelaan terhadap para terdakwa belum digelar.

Sidang yang akan diketuai oleh majelis hakim, Machri Hendra rencananya akan digelar pukul 14.00 wib. ” Kita masih tunggu kuasa hukum para terdakwa yang belum hadir agendanya memang jam 2 siang ini,” terang Hartono, JPU

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1  KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Untuk Otak pembunuhan, M Soleh alias Oleng, JPU menuntut hukuman mati, sementara untuk kelima terdakwa lainnya yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar , Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman seumur hidup.(Rani/ali)

Print Friendly, PDF & Email