oleh

Jaksa Panggil Pejabat Perumda Pasar di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil salah satu pejabat Perumda Niaga Kerta Raharja. Pemanggilan dalam rangka penyelidikan atas dugaan korupsi pungutan liar di 19 pasar tradisional.

Pantauan kabar6.com di lokasi salah, satu pejabat Perumda Niaga Kerta Raharja buru masuk ke gedung Korps Adhyaksa, Senin (3/10/2022).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada Perumda Niaga Kerta Raharja.

“Baru aja di mulai pemanggilannya, tindaklanjutnya nanti nyusul ya,” tegas Ate kepada kabar6.com saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti membeberkan omzet atau pendapatan pasar yang dikelolanya.

Hal itu guna menangkis isu dugaan korupsi terkait pengelolaan pasar yang akhir-akhir ini terlanjur beredar luas di publik.

Berdasarkan data yang dimiliki, bahwa dalam satu tahun pendapatan yang diperoleh dari 20 pasar di bawah naungan perusahaan pelat merah itu mencapai Rp 11 miliar.

**Baca juga: Polresta Tangerang Gelar Oprasi Zebra Maung, Ini Sasarannya

Finny merinci pengeluaran untuk gaji pegawai berjumlah sekitar 70 orang bisa mencapai Rp 9 miliar.

Ia berujar, gaji yang dibayarkan kepada para pegawai juga nilainya terbilang kecil. Masih di bawah standar upah minimum kabupaten.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email