oleh

Jaksa Marcos Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sempat mangkir dari panggilan untuk dilakukan pemeriksaan, Jaksa Marcos Panjaitan akhirnya memenuhi panggilan aparat Polda Metro Jaya.

Aparat Korps Bhayangkara itu kini telah meningkatkan status Marcos dari sebelumnya adalah terlapor berubah menjadi tersangka.

“Status sudah meningkat menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Senin (30/9/2013).

Dalam pemeriksaan, jaksa MP datang dengan membawa korek api berbentuk senjata api. Benda dari besi baja tersebut, saat ini telah disita pihak penyidik.

Rencananya dalam waktu dekat penyidik akan mengkonfrontir Marcos dengan pegawai SPBU 34-15317 yang terletak di Jalan Raya Ciater, Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu.

Tujuannya, terang Rikwanto, untuk mengetahui apakah benar benda yang dipakai Marcos untuk menakut-nakuti korban sama dengan yang disita polisi saat ini.

“Ya, senjata itu diakuinya sebagai korek api. Dan, tentunya itu harus tetap dihadirkan ketika pemeriksaan nanti,” ujar Rikwanto lagi.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email