oleh

Jaksa KPK Siap Konfrontir Rano Karno dengan Bekas Ajudan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa penuntut umum KPK memastikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bukan hanya untuk membeli aset. Ia juga mendanai kampanye kakak kandungnya Ratu Atut Chosiyah yang berpasangan dengan Rano Karno di Pilgub Banten 2011.

“Dakwaan kita kan seperti itu juga. Ada uang dari PT BPP untuk Rano untuk memenangkan kakaknya,” kata Roy Suryadi, jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

Ia menerangkan, kalau Rano Karno sebagai saksi membantah itu merupakan haknya. Meski demikian penuntut umum punya keterangan saksi-saksi lainnya yang telah dituangkan ke berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan.

“Saudara siap ya dikonfrontir dengan Yadi mantan ajudan,” tanya jaksa. “Siap pak,” jawab Rano. Yadi diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang.

Politikus asal PDI Perjuangan itu juga membenarkan ada perintah dari Wawan untuk memenangkan kepentingan Rano. Walaupun dikatakan itu masanya dekat-dekat pilkada.

“Tapi inikan ada pemberian lewat si Yadi yang untuk menjelang puasa. Yadi akan kita panggil. Kwitansi tadi untuk pilkada. Kalau Yadi dan Fredy (kwitansi) enggak ada,” papar Roy.

Dana untuk kepentingan kampanye itu 7,5 M. Kwitansi ada dua senilai Rp1 M, dan selembar Rp 1,5 miliar. Adapun aliran dana dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Djaja Buddy Suhardja sebanyak Rp700 juta diberikan tunai secara bertahap.

Menurut jaksa, aliran dana tersebut sudah masuk dalam surat dakwaan. Pengakuan Rano yang menyebutkan tidak pernah dilibatkan dalam proses dan penggunaan anggaran di Pemprov Banten?.

**Baca juga: Rano Karno Bantah Terima Uang dari Anak Buah Wawan.

“Saya sedih juga dengarnya. Enggak dilibatkan dalam proses anggaran di APBD. Saya berharap sebenarnya fakta-fakta itu digali oleh pihak Pak Wawan,” terang Roy.

Namun saat ketua majelis hakim Ni Putu Sudani mempersilahkan Wawan maupun tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan atau bantahan dijawab sudah cukup.

“Mereka tidak bertanya atau memberikan tanggapan. Artinya kan mereka membenarkan keterangan Rano Karno. Bahwasanya pada saat itu yang dominan pembahasan anggaran adalah Bu Atut. Dan proyek dimenangkan oleh Pak Wawan Pak Wawan lagi,” tutup jaksa Roy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email