oleh

Jaksa KPK Sebut Wawan Masih di Rutan Guntur

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany itu dijerat atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Asri mengatakan, eksepsi ditolak berarti mulai masuk pemeriksaan pokok perkara. Maka juga sudah menjadi kewajiban bagi JPU untuk memanggil saksi-saksi.

“Nah pemanggilan saksi-saksi itu mulai kami lakukan dari sekarang,” katanya, Kamis kemarin.

Asri memastikan bahwa saksi-saksi lembaga antirasuah dihadirkan pada pekan depan. Sedangkan dari pihak, menurutnya, punya saksi hampir 500 orang.**Baca juga: Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Dirjenpas Tunggu Reaksi KPK.

Ia bilang sekarang Wawan masih dititipkan di Rutan Guntur Cabang KPK. Adapun surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas penitipan dari Rutan Guntur ke Lapas Cipinang Cabang KPK akan dilaksanakan.

“Tapi kita lihat dulu disposisi dari pimpinan dulu, pendapat tim secara utuh. Pokoknya tunggu aja nanti jawabannya,” tambah Asri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email