oleh

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Kemenkeu di Kasus Binomo Indra Kenz

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (19/09/2022) kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi binari option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.

Sidang hari ini dengan agenda mendatangkan saksi ahli dibidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ardian dari Kementerian Keuangan. Sementara terdakawa Indra Kenz mengikuti secara daring dari Lapas tempat dimana dia ditahan.

Dalam sidang, jaksa menanyakan pada saksi ahli apa saja terkait tindak pidana dasar TPPU juga modus-modus yang dipakai dalam transakai keuangan, baik itu lewat jasa keuangan maupun pemindahan aset dari pihak lain.

JPU dan Pengacara terdakwa oleh hakim juga diberi kesempatan untuk bertanya pada saksi ahli.

**Baca juga: 14 Hari Kejagung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo soal Rintangi Penyidikan

Dalam sidang tersebut, JPU Primayuda Yutama juga membacakan keterangan ahli digital dari Kementerian Kominfo.

Kegiatan sidang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk selaku hakim ketua, serta Hengki dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota.(ir)

Print Friendly, PDF & Email