oleh

Jaksa Cabut Banding Kasus Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mencabut banding kasus mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara soal kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sobrani Binsar mengatakan, pihaknya telah mengkaji secara matang terkait pencabutan banding tersebut. “Pertimbangan dicabutnya banding itu karena berdasarkan kajian matang terhadap perkara tersebut,” ujar Binsar kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Binsar menjelaskan, surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu, diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten. Pertimbangan banding dicabut tersebut lantaran jaksa menganggap vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Terlebih, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai. Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp300 juta yang dibayarkan pada 14 September. “Sesuai dengan putusan hakim,” jelasnya.

Kata Binsar, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama satu tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan,” terangnya.

**Baca juga: Hilwani Sebut Satu Napi Korban Kebakaran Harus Jalani Operasi Kembali

Binsar mengaku dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat. Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Binsar menambahkan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email