oleh

Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian di Jakpus Lewat RJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka pencurian HP di Jakarta Pusat dibebaskan jaksa lewat mekanisme restroratif justice. Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 25 September 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Ahmad Alfaqih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Selasa 16 Juli 2024, Tersangka Ahmad Afaqih pergi menggunakan sepeda motor ke rumah temannya untuk meminjam uang yang akan digunakan untuk mebiayai perjalanan istrinya dari kampung ke Jakarta, namun tersangka Ahmad Alfaqih tidak berhasil memperoleh pinjaman sehingga tersangka pulang ke rumah.

**Baca Juga: Kejagung Perkuat SDM dalam Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana

Lalu sekira pukul 09.10 WIB tersangka Ahmad Alfaqih melintas di depan gapura RT yang berlamat di JaIan. Cempaka Putih Timur 17 RT. 002/003, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu tersangka Ahmad Alfaqih melihat saksi Sutarsih sedang berdiri di pinggir jalan sambil memainkan 1 unit handphone merk Samsung type A14 warna silver sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil handphone tersebut.

Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, tersangka langsung mengambil handphone dan membawa pergi handphone tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Namun dikarenakan hilang kendali tersangka terjatuh dari sepeda motor. Kemudian tersangka langsung berlari menghampiri korban untuk mengembalikan handphone lalu meminta maaf kepada korban Sutarsih.

Setelah itu tersangka Ahmad Alfaqih diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor Lepolisian untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, saksi SUTARSIH berpotensi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.600.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn, serta Jaksa Fasilitator Yanti Agustini, S.H. dan Juliyanti Safitri Siregar, S.H., M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan, terlebih Korban belum mengalami kerugian karena Tersangka mengembalikan ponsel korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). (Red)

Print Friendly, PDF & Email