oleh

Jaksa Agung: Pelecehan Seksual Anak di Lahat, Jaksa Harus Bisa Lihat Sisi Korbannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hati Nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia. Kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara. Salah satu contoh yaitu penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya melihat dari sisi si pelaku masih di bawah umur, tanpa melihat kondisi korban yang secara psikis mengalami traumatis seumur hidupnya, termasuk keluarganya. Seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku.

“Maka dari itu, aspek psikologi, agama, lingkungan harus menjadi perhatian seluruh Jaksa untuk menangani setiap perkara sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani kita,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (12/01/2023).

Menurut Jaksa Agung, Keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat. Jika itu dilakukan maka protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan.

Para penegak hukum khususnya Jaksa, masih banyak yang terjebak dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diembannya sehari-hari. Sering sekali dalam proses penegakan hukum, hanya berpatokan pada proses formalistik angka-angka yang ada dalam peraturan perundang-undangan, tanpa melihat segala aspek pertimbangan yuridis, teknis, sosiologi, budaya dan local genius yang berkembang di masyarakat. Pertimbangan yuridis, teknis, sosiologi, budaya dan kearifan lokal merupakan kolaborasi yang disebut dengan keadilan substantif atau dikenal hati nurani.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengatakan bahwa kita ini masyarakat yang agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan termasuk menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat (keadilan sosial). Hal tersebut harus menjadi pegangan para Jaksa dalam penanganan perkara.

**Baca Juga: Ahli Keuangan Negara Berikan Keterangan di Sidang Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan untuk tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dalam penanganan perkara dan semua aspirasi yang ada di masyarakat harus didengar.

“Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat. Kewenangan yang saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat,” tambah Jaksa Agung.

Ditegaskannya, hati nurani dalam proses penegakan hukum wajib hukumnya. Seorang Jaksa di lapangan harus memahami kebutuhan hukum yang ada di masyarakat. Jadi harus sering turun dan melihat langsung kondisi riil yang ada dalam masyarakat. (Red)

Print Friendly, PDF & Email