oleh

Jajaran Polresta Tangerang Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polresta Tangerang diintruksikan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Tangerang

Hal ini, menyusul telah ditandatanganinya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa antara Polri, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya instruksikan ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi ketat penggunaan dana desa,” ungkap Kapolresta Tangerang M Sabilul Alif, kepada Kabar6.com, Jumat (20/10/2017).

Tak hanya itu, kata Alif, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Tangerang agar benar- benar menggunakan anggaran itu untuk kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan.

“Untuk para Kades, saya imbau jangan main- main dengan dana desa. Kalau mereka berani selewengkan dana desa itu, maka konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait penggunaan dana tersebut, di antaranya besarnya anggaran yang diterima desa, setiap desa wajib membuat baliho berisikan besar dana desa, rencana penggunaan anggaran dan realisasinya.

Selanjutnya, penggunaan dana desa harus dilakukan sesuai dengan peruntukannya dan untuk monitoring dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa TNI.

“Kalau ada masalah akan diasistensi. Saya minta para Bhabinkamtibmas untuk segera sosialisasikan MoU ini ke para Kades,” paparnya.

Alif menambahkan, dia menekankan ke jajarannya untuk ikut memfasilitasi, dan mengawasi, serta aktif dalam memediasi guna mencari solusi ketika muncul masalah terkait penggunaan anggaran tersebut.

Dalam waktu dekat, dirinya juga akan segera menggelar rapat dengan para Bhabinkamtibnas. Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan secara detail tentang penggunaan anggaran desa sesuai regulasi yang telah ditentukan pemerintah.

“Saya akan melakukan asistensi ke bawah untuk awasi peran Bhabinkamtibnas dalam pelaksanaan tugas yang sudah disepakati,” ujarnya.

Tiap Bhabin, lanjutnya, wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada Kapolsek untuk diteruskan ke Kapolres.

Laporan kegiatan itu, kemudian diteruskan ke Kapolda dan seterusnya hingga ke Kakorbimas.

“MoU ini merupakan amanah yang sangat besar bagi Polri untuk ikut berperan serta dalam pembangunan nasional, reward dan punishment, tentu akan diterapkan bagi anggota dalam mensukseskan program ini,” tambahnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email