oleh

Jadi Bandar Pakong, Kakek Jo Disergap Polsek Mauk

image_pdfimage_print
Kakek Jo saat diamankan petugas Polsek Mauk.(agm)

Kabar6-Usia senja kiranya tak menghambat langkah seseorang untuk bertindak melanggar hukum.

Seperti halnya Jo (61). Pria gaek ini harus berurusan dengan petugas Polsek Mauk, karena kedapatan menjadi bandar judi Toto Gelap (Togel) jenis Pakong.

Ya, pria yang akrab disapa kakek Jo ini diringkus petugas saat tengah menunggu pemasang judi dirumahnya di Kampung Kendayakan, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku kami ringkus merujuk dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan haram pelaku mengedarkan Pakong,” ujar Kapolsek Mauk AKP Nurohman, Rabu (15/6/2016).

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp159.000 diduga hasil judi, kertas rekapan judi Pakong, satu unit handphone serta sebuah pulpen. **Baca juga: LSM Tangerang Korban Pengeroyokan Mengaku Resah.

Tak tanggung-tanggung, kakek Jo yang melakoni aktivitas haramnya melalui pesan singkat (SMS) itu, diperkirakan bisa meraup omset hingga belasan juta setiap bulannya. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

“Saat ini, pelaku masih kami periksa intensif, guna menelusuri keberadaan bandar besar judi pakong tersebut,” ujar Kapolsek lagi. **Baca juga: Kepergok Curi Motor, Pria Ini Nyaris Dibakar Warga Serpong.

Atas perbuatannya, Jo dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.‎(agm)

Print Friendly, PDF & Email