oleh

Jabatan Pimpinan DPRD Tangsel Terganjal Rekomendasi DPP Parpol

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski telah ditetapkan dalam rapat peripurna, namun jabatan Ketua dan Wakil Ketua di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum definitif. Itu karena belum disahkannya jabatan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten.

“Kita sudah berkomunikasi dengan Pemprov Banten. Dan, disampaikan bila usulan jabatan itu belum bisa diproses lebih lanjut, karena ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang belum dilampirkan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangsel, Syamsudin, Rabu (10/9/2014).

Menurut Syamsudin, ketentuan rekomendasi DPP Parpol memang baru berlaku pada periode 2014-2019. Karena periode sebelumnya, pengesahan jabatan itu cukup dengan rekomendasi DPC Parpol saja. “Ini yang membuat prosesnya berlarut-larut,” ujarnya.

Terkait itu, Sekretaris DPC PDIP Kota Tangsel, Bambang Triadi mengatakan, bahwa dari sisi persyaratan pihaknya sudah lengkap, termasuk rekomendasi dari DPP, serta syarat administrasi lainnya yang harus dipenuhi dan ditandatangani oleh pengurus DPD PDIP.

“Persyaratan sudah lengkap secara administrasi. Sekarang tinggal menunggu restu dari DPP PDIP saja,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris DPC Hanura Tangsel, Saleh Asnawi mengaku baru mengetahui bila partainya harus melengkapi rekomendasi DPP yang ditandatanggani oleh Ketua Umum. “Baru tahu kemarin. Tapi, hasil pleno partai sudah lengkap dan disampaikan DPP. Mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya.

Sedangkan anggota DPRD Tangsel dari Partai Gerindra, Ahadi mengaku bila rekomendasi yang dikeluarkan DPP Gerindra sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Sekwan.

Diketahui, hasil rapat pleno DPRD Tangsel sebelumnya telah menetapkan posisi Ketua DPRD diisi oleh Moch Ramlie dari Partai Golkar. Sedangkan posisi Wakil Ketua diisi oleh Tb. Bayu Murdani dari PDIP, Ahadi dari Gerindra, Saleh Asnawi dari Hanura. **Baca juga: WTN Pertama, Tangsel Hanya Peroleh Plakat.

Dan, akibat belum disahkannya jabatan di DPRD Tangsel tersebut, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pun menjadi molor.(evan)

Print Friendly, PDF & Email