oleh

Izin Ponpes di Gunungkencana Lebak Bakal Dicabut Jika Pimpinannya Terbukti Cabuli Santri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak menegaskan izin pondok pesantren (ponpes) pimpinan MS (37) di Gunungkencana akan dicabut jika dugaan pencabulan terhadap santriwati terbukti.

“Kalau memang itu terbukti maka sanksi beratnya akan dicabut izin ponpesnya,” kata Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam kepada Kabar6.com, Selasa (5/9/2023).

Badrusalam mengatakan, Kemenag Lebak sudah menerjunkan tim ke ponpes pimpinan MS untuk memperoleh keterangan dan memastikan dugaan terjadinya pencabulan tersebut.

“Iya kami harus mengklarifikasi dulu dugaan itu, karena kan kami baru tahu dari media kemarin. Jadi harus dipastikan dulu, kalau terbukti ya izin dicabut,” jelas Badrusalam.

Ia sangat menyayangkan jika dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MS terhadap sejumlah santriwatinya terbukti benar.

**Baca Juga: Geger! Pria di Kabupaten Serang Ditemukan Gantung Diri

“Tentu sangat mencoreng ponpes yang merupakan lembaga pendidikan agama. Maka dari itu sanksi berat akan diberikan,” tegas Badrusalam.

Terkait kasus tersebut, MS telah ditahan di Mapolres Lebak setelah pihak keluarga santriwati melaporkan dugaan pencabulan MS.

Polisi menyebut, sejauh ini ada enam orang santriwati yang diduga dicabuli bahkan hingga disetubuhi oleh MS.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, modus MS mencabuli santrinya dengan berpura-pura memberikan pengobatan kepada santri yang sakit.

“Berpura-pura mengobati korban yang sakit, ada yang mengeluh sakit ulu hati, flu dan lain-lain. Ada juga yang disuruh tersangka mengerok hingga kemudian dilakukan persetubuhan,” ungkap Sutrisno.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email