Suasana di Mardigrass.(foto:agm)
Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Tangerang bakal meninjau ulang perizinan tempat pijat esek-esek yang berada di wilayah Citra Raya Pusat Kuliner Mardigras, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan DPMTPSP Kabupaten Tangerang M Agus Ramadhan mengatakan, untuk pengawasan dan pengendalian terkait perizinan merupakan wewenang SKPD terkait.
“Karena wewenang kami hanya untuk memberikan atau mengeluarkan izin saja,” ungkap Agus menjelaskan, Jumat (24/03/17).
Pihak DPMTPSP sendiri belum bisa memberikan keterangan akan perizinan atas tempat pijat esek-esek tersebut. Namun jika sudah ada hasil dari peninjauannya, DPMTPSP Kabupaten Tangerang akan secepatnya memberi kabar.(agm)