1

Izin Home Schooling Wisdom Bisa Saja Dicabut

Guru cabul DFP.(foto:cep)

Kabar6. Ramainya pemberitaan persetubuhan anak yang dilakukan di tempat mengajar telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono saat dikonfirmasi Kabar6. Com,Jum’at (12/05/2017) mengatakan. pihaknya sangat menyesalkan Kasus Pencabulan Seorang Oknum Guru dengan muridnya yang terjadi di lingkungan sekolah. 

“Saya sangat menyesal hal ini bisa terjadi,Seorang guru yang mestinya sebagai role model atau tauladan tentunya harus berperilaku dan berkarakter baik” ucapnya 

Dalam hal ini Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang akan melakukan pengawasan secara berjenjang baik dari kepala sekolah, pengawas serta pembina.

setelah terjadinya peristiwa yang memalukan sekaligus memilukan di Home Schooling Wisdom, apakah Dindikbud Tangsel akan mencabut izin operasional sekolah itu, Taryono menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi administrasi perizinannya sebelum diambil tindakan.”Kami akan evaluasi dahulu,sebelum diambil tindakan tegas terhadap sekolah itu.” jelasnya.

Diketahui sebelumnya seorang oknum guru privat berinisial DFP (23) yang mengajar di Home Schooling Wisdom di Perumahan Vila Dago Tol, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang selatan menyetubuhi muridnya dan memvideokan aksi bejad pelaku dengan sang murid.

Atas perbuatan guru privat tersebut, pihak kepolisian  menyangkakan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukum tujuh tahun pidana. (Cep)